Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan"