PERSESJEN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS DI SATUAN PENDIDIKAN DIKDASMEN
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lebih dikenal dengan Persesjen Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud; b) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; c) bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Post a Comment for "PERSESJEN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS DI SATUAN PENDIDIKAN DIKDASMEN"