PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN"