Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN"