Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasa! 72 ayat (3), dan Pasa! 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor; b) bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan ldentiflkasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan IdentifIkasi Kendaraan Bermotor.
Post a Comment for "Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor"