Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 terus mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi masyarakat dan perkembangan teknologi. Pengaturan mengenai pelaksanaan evaluasi pelayanan publik terkini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami perkembangan. Angka IPP ini merupakan rujukan bagi Unit Lokus untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sejak momentum pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020, kegiatan pelayanan publik turut mengalami perubahan signifikan. Seluruh aktivitas masyarakat dihentikan sementara dalam proses transisi menuju layanan daring. Tidak meratanya kesiapan penyelenggara pelayanan membuat kondisi evaluasi tidak siap dilakukan. Terdapat penyesuaian layanan yang kemudian tidak relevan dengan alat ukur yang digunakan.

Post a Comment for "Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Instrumen Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik"