PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NSPK MANAJEMEN ASN
www.ainamulyana.com Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Post a Comment for "PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NSPK MANAJEMEN ASN "