PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Post a Comment for "PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA"