PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILU
www.ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILU"