Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENKES (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

Permenkes PMK Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis


ainamulyana.com Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Post a Comment for "PERMENKES (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS "