PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA
www.ainamulyana.com Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, dinyatakan bahwa Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar: a) program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau b) jenis pendidikan tinggi.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA"