Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian sarana untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN"