Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN

Peraturan Menpan RB atau  Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB atau  Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN"