PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN"