PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN"