PERMENPAN NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Post a Comment for "PERMENPAN NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN"