Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022

Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022


Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022, diterbitkan cengan pertimbangan antara lain adalah a) bahwa untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas diberikan insentif upaya kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas sehingga perlu dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Post a Comment for "Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022"