Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada


Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.

Post a Comment for "Permendikbud Ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada"