Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya; b) bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Post a Comment for "Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan "